Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran menjadi pengedar shabu dan memiliki 22 paket seberat 0,873 gram, membuat terdakwa Febrianto (35) delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH dalam persidangan yang di PN Palembang, Selasa (1/11/2016).
Selain itu jaksa juga menuntut agar warga Jalan Ki Rangga Wirasantika, Lorong Pribadi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang ini dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Fatimah saat membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Berton Sihotang SH MH mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyampaikan materi pembelaan. “Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan dengan mendengar pembelaan terdakwa,” tutup Berton.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Febri mendapat shabu dari seorang bandar berinisial Hn (DPO). Dari tiap paket shabu yang terjual, ia bisa mendapat keuntungan Rp50 ribu. (tra)