Setya Novanto Bantah Ada Permintaan Jatah untuk Golkar dari Proyek PLTU

Minggu, 9 September 2018
Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengaku tidak pernah memerintahkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan fee dari proyek pembangunan PLTU di Riau.

Apalagi, jika uang fee itu disebut untuk kepentingan partainya. Hal itu dikatakan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.

Read More

“Berita bahwa seolah Pak Novanto menjanjikan akan mengatur fee dari proyek ini sebesar 5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak terten tu dan telah membantu adalah tidak benar,” ujar Maqdir dikutip dari kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Maqdir membenarkan bahwa Novanto adalah orang yang memperkenalkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, menurut Maqdir, Novanto tidak pernah memerintahkan Eni untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau, dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi Partai Golkar maupun untuk keuntungan pribadi.

“Novanto hanya meminta dilakukan perhatian dan pemantauan, jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya,” kata Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts