Seribu Saksi Diperiksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 1 Juni 2016
Gedung Kejaksaan Agung (dok detikcom)

Jakarta, Sumselupdate. com  – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah dan bansos Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Kedua tersangka itu yakni Kepala BPKAD berinsial LPLT dan eks Kepala Kesbangpol Pemprov Sumsel berinisisal I.

“Penyidik menduga sejak awal perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan langsung Gubernur Sumatera Selatan, dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD/biro terkait, sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Selasa, (31/6).

Read More

Kejagung menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.000 orang saksi dari pemerintahan maupun penerima bantuan. Berdasarkan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas terkait pelaksanaan kegiatan hibah dan bansos, penyidik menyakini telah ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel dalam APBD 2013 mengganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp1,4 Triliun yang kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp2,1 Triliun. Rinciannya sebanyak Rp2.118.289.843.100 dialokasikan untuk dana hibah dan sebanyak Rp600 juta untuk dana bansos.

“Dalam perkara jumlah dugaan kerugian negara untuk sementara ini adalah sebesar Rp. 2,3 Miliar,” ungkap Amir.  (dtk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts