Palembang, Sumselupdate.com – Yanto, Serang perahu jukung pengangkut 17 karyawan PT CLS yang terbalik di Sungai Hantu, Kabupaten Banyuasin yang menewaskan tiga orang bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, dari hasil penyelidikan sementara perahu jukung yang dibawa Yanto kelebihan kapasitas, sehingga ketika dihantam ombak menjadi oleng dan terbalik.
“Bila ada kelalaian dan sengaja mengakut penumpang melebihi kapasitas, maka serangnya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, saat ini masih dilakukan penyelidikan dari Sat Polair Banyuasin yang juga berkoordinasi dengan kita,” katanya, Selasa (21/2/2017).
Ia menjelaskan, sampai saat ini penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan penumpang selamat masih terus dilakukan. “Nanti tunggu saja, karena masih penyelidikan. Pastinya akan ada tersangka, terkait kecelakaan ini,” tandasnya. (tra)











