Serang Perahu Jukung yang Karam di Sungai Hantu Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 21 Februari 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Yanto, Serang perahu jukung pengangkut 17 karyawan PT CLS yang terbalik di Sungai Hantu, Kabupaten Banyuasin yang menewaskan tiga orang bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, dari hasil penyelidikan sementara perahu jukung yang dibawa Yanto kelebihan kapasitas, sehingga ketika dihantam ombak menjadi oleng dan terbalik.

Read More

“Bila ada kelalaian dan sengaja mengakut penumpang melebihi kapasitas, maka serangnya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, saat ini masih dilakukan penyelidikan dari Sat Polair Banyuasin yang juga berkoordinasi dengan kita,” katanya, Selasa (21/2/2017).

Ia menjelaskan, sampai saat ini penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan penumpang selamat masih terus dilakukan. “Nanti tunggu saja, karena masih penyelidikan. Pastinya akan ada tersangka, terkait kecelakaan ini,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts