Serahkan Kode OTP Kepada Orang Mengaku dari Pihak DANA, Uang Jutaan Rupiah Milik Mahasiswa Ini Raib

Penulis: - Selasa, 4 Februari 2025
Fadhil Fikri membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (4/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/ Candra Budiman.

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tindak pidana penipuan lewat aplikasi online kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini dialami oleh Fadhil Fikri (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Warga asli Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin ini, kehilangan uang sebesar Rp2.350.000, di dalam aplikasi transaksi online DANA miliknya, usai mengisi kiriman link website dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan pihak DANA.

Bacaan Lainnya

Tak terima atas apa yang dialaminya, mahasiswa semester akhir di salah satu universitas tinggi di Kota Palembang ini, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya datang ke sini buat laporan, karena sudah tertipu online,” ucap korban Fadhil Fikri saat diwawancarai usai membuat laporan,” Selasa (4/2/2025) pagi.

Menurutnya, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 13.44 WIB, saat dirinya sedang berada di kosannya Jalan Sosial tepatnya di belakang Pasar KM5, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Awalnya saya dapat pesan WhatsApp dari orang yang mengatasnamakan pihak DANA, katanya saya dapat hadiah tukar koin jadi uang senilai Rp1 juta. Untuk mendapatkan hadiah itu, saya disuruh mengklik link yang masuk di WA dan mengisi kode OTP,” jelas Fadhil.

Setelah mengklik dan mengisi kode OTP, diakui Fadhil, terlapor meminta kode OTP tersebut. “Saya kasihlah kode itu, tapi dalam beberapa menit, saya dapat pemberitahuan bahwa uang di aplikasi DANA saya keluar. Uang saya hilang diambil orang yang mengatasnamakan pihak DANA itu, nomor HP nya 082335817738 sama 085191446698,” tutupnya berharap usai dirinya membuat laporan, terlapor dapat ditangkap.

Sementara itu, laporan pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau perbuatan curang UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Fadhil Fikri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Di sini (SPKT) telah kita terima laporannya, dan telah kita serahkan ke piket Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya singkat.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait