Sepeda Motor Dominasi Pemutihan Pajak

Kamis, 6 Agustus 2020
ANTRI-Sejumlah wajib pajak antri saay hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan, Kamis (6/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Bahkan sampai saat ini, sudah ada sebanyak 914 unit kendaraan roda dua dan roda empat melakukan pemutihan pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang II.

Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Ariswan mengatakan, Samsat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat dalam penggratisan biaya balik nama untuk motor dan mobil di tengah pandemi Covid-19.

“Pemutihan ini sudah berlaku dari 1 Agustus sampai 1 September 2020. Sejak dilakukannya pemutihan ini, sudah ada 704 unit kendaraan roda dua dan 210 unit roda empat yang bayar pajak di sini,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Advertisements

Menurut Arisman, syarat untuk pemutihan sama dengan syarat-syarat sebelumnya. Untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP. Untuk pajak lima tahunan, membawa KTP, STNK dan fotocopy BPKB serta melakukan cek fisik kendaraan.

“Untuk saat ini banyak masyarakat yang menunggak pajak motor di bawah dua tahun saja,” katanya.

Sementara itu, untuk target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Palembang II, saat ini sudah 75,19 persen atau Rp69,5 dari target Rp92,5 miliar.

“Untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) terealisasi 38,57 persen atau Rp30,7 miliar dari target Rp79,7 miliar,” katanya.

Arisman mengatakan, dengan danya pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak. Pemutihan ini dilakukan juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus nanti.

“Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan segera bayar pajak kendaraan,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.