Sengketa Tanah Seluas 235 Meter, Dua Pihak Jalani Sidang Lapangan

Jumat, 21 Oktober 2016
Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lapangan

Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai salah satu proses hukum atas perkara tanah seluas 235 meter persegi, antara Indah Ismiyansyah selaku pihak pelawan dengan beberapa pihak terlawan, di kawasan Tanjung Api-api Lorong Madinatuna Kelurahan Talang Betutu Sukarami Palembang, untuk menggelar sidang lapangan Jumat (21/10).

Hanya saja dalam proses sidang lapangan yang disengketakan tersebut tidak ada pengawalan dari aparat kepolisian, TNI-AD, maupun Sat PolPP.

Read More

Ucapan bernada tinggi dilontarkan oleh salah satu pihak termohon bernama Kemas Firdaus. Firdaus, yang mengklaim memiliki tanah di lokasi yang disengketakan, meminta PN Palembang untuk menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya milik Indah.

Namun, pihak PN Palembang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel kesulitan untuk menjawab pertanyaan Firdaus. Mereka lalu menyarankan Firdaus untuk mendapatkan jawabannya di persidangan. Meski sempat menolak, Firdaus bersama beberapa pihak terlawan lainnya mau sedikit mengalah.

“Alangkah baiknya jika lokasi milik pelawan diberitahukan kepada kami pada sidang lapangan. Namun, mereka malah meminta untuk melanjutkannya ke persidangan yang membuat saya sangat kecewa,” kata Firdaus.

Sedangkan, Andre Meilansyah, SH, selaku pengacara Indah mengatakan pihaknya merupakan pihak yang dirugikan dari adanya sengketa ini.

Pasalnya, tanah yang sudah dieksekusi tersebut murni milik Indah karena perempuan yang diketahui warga Jl Kolonel H Barlian Sukarami Palembang itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sedang disengketakan.

Kini, setelah adanya eksekusi, Indah tidak bisa menikmati harta benda yang seharusnya milik dirinya.

“Eksekusi sudah cacat hukum, apalagi diketahui selama proses pengukuran BPN Sumsel tidak pernah diajak ke lapangan. Supaya keadilan tidak tercoreng, kami menilai, sudah sepatutnya keputusan eksekusi harus dicabut,” kata Andre.

Dari penuturan pihak PN Palembang yang melakukan sidang lapangan diketahui, sidang tersebut bertujuan untuk menentukan batas-batas tanah yang sedang disengketakan. Perkara perdata yang melibatkan banyak pihak ini masih terus diproses dalam persidangan, di mana pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Dari informasi yang didapat, perkara ini bermula di tahun 2010 di mana sekelompok masyarakat yang terdiri dari Mulyanto, Mulyono, Tuti, Biastuty, Prayitno, dan Rustamiaji melayangkan gugatan terhadap Imatami, Firdaus, Nawawi, Joni, Solihin, Saptu, Khoirul, dan mendiang Romintan untuk tanah yang saat ini sedang disengketakan.

Hingga proses kasasi, Mulyanto cs berhasil memenangkan perkara sehingga PN Palembang sudah bisa melakukan eksekusi.

Ketika eksekusi dilakukan, Indah datang untuk melakukan perlawanan. Alasannya, Indah merasa tanah tersebut miliknya dan sama sekali tidak pernah dilibatkan saat kedua belah pihak memperkarakan tanah tersebut. Indah baru mengetahuinya di saat pelaksanaan eksekusi sudah berjalan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan merupakan perkara yang diajukan Indah kepada pihak Mulyanto cs dan Firdaus cs. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts