Sengketa Lahan, Laporan Megawaty Diterima Polda Sumsel

Jumat, 8 Juli 2022
pihak Megawaty, resmi laporkan Kapolres Ogan Ilir, ke pidana umum Ditereskrimum Polda Sumsel, Jumat sore (08/07).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya sempat ditolak, kini pihak Megawaty resmi melaporkan Kapolres Ogan Ilir ke pidana umum Ditereskrimum Polda Sumsel, Jumat (8/7/2022) sore.

Laporan ini buntut panjang dari sengketa lahan antara kubu Megawaty ahli waris Kompol (Purn) HM Tanawawi yang berseteru dengan perusahaan batubara atas klaim lahan seluas 40 hektar.

Di mana pada 28 Juni 2022, kubu Megawaty melakukan blokade akses jalan perlintasan truk batubara milik PT Wahana Bara Sentosa.

Advertisements

Akibat pemasangan portal tersebut, akhirnya membuat Polres Ogan Ilir melakukan pembongkaran, hingga sempat terjadi keributan antara kubu Megawaty dengan pihak Polres Ogan Ilir yang saat itu menurunkan ratusan personel.

Merasa tak terima dengan perlakuan yang dianggap represif oleh kubu Megawaty, kini terbaru pihaknya juga melaporkan AKBP Yusantio Shandy ke pidana umum Polda Sumsel.

Kuasa Hukum Megawaty, Yusmaheri, SH mengatakan, pihaknya melaporkan dengan dugaan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengrusakan secara bersama-sama atau 460 KUHP tentang penghancuran atau pengerusakan.

Selain itu sebelumnya pihak Megawaty juga telah melaporkan AKBP Yusantio Shandy secara profesi ke Yanduan Bid propam Polda Sumsel.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumsel, untuk melaporkan Kapolres Ogan Ilir ke pidana umum terkait dengan pengerusakan portal barang barang tenda, tangki minyak, CCTV, serta empat buah ban dari mobil milik klien kami,” ucap Yusmaheri, SH selaku kuasa hukum Megawaty.

Menurut Yusmaheri SH, pemasangan portal dan tenda serta tangki minyak, serta CCTV yang digunakan untuk memblokade akses jalan truk tersebut, berada di tanah yang tidak bersengketa dengan rivalnya tersebut.

“Akibatnya kami mengalami kerugian yang kami taksir mencapai Rp400 juta,” ucapnya.

Terkait sempat laporan pidana umum ke Ditereskrimum Polda Sumsel sempat ditolak Yusmaheri mengaku hanya ada kesalahpahaman saja.

Selain itu pihaknya juga berharap dua laporan yang dibuat dapat segera ditindaklanjuti.

“Kemarin sempat mis komunikasi antara pihak Polda Sumsel dengan kami yang mau melapor, namun Alhamdulillah hari ini menerima,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.