Muaraenim, Sumselupdate.com – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Muaraenim menyebut semua padangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim pada Pilkada 2024 sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kapanye (LADK). Berapa batasan maksimal sumbangan untuk dana kampanye? Simak penjelasannya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muaraenim, Nopri Jaya mengatakan, setelah menyampaikan LADK, semua paslon bisa melaksanakan kampanye kepada masyarakat.
“Sebelumnya, semua Paslon sudah sampaikan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) dan sekarang semuanya juga sudah menyampaikan LADK,” ujar Nopri, Rabu (25/9/2024).
Keempat paslon sudah memenuhi syarat melaksanakn LADK karena itu bisa melaksanakan kampanye kepada masyarakat.
“Kalau jumlahnya berapa, saat ini belum bisa kami beberkan karena masih dalam proses dan itu berjalan seirinh waktu kampanye,” ungkapnya.
Semua penggunaan dana kampanye tersebut harus dilaporkan sebelum dan sesudah melaksanakannnya. “Jadi kalau jumlahnya, saat ini belum bisa di beberkan,” terangnya.
Yang terpenting sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU No 14 Tahun 2024 Pasal 9 dari Ayat 1 sampai Ayat 9.
“Pada pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada paslon itu maksimal Rp75Jita. Lalu, di ayat 2 sumbangan perseorangan, badan hukum badan hukum atau gabangan gabungan partai politik itu maksimal Rp750Juta,” terangnya.
Apabila lebih, maka diatur dalam ayat 7 itu kelebihannya akan masuk ke kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye itu juga harus disampaikan nota laporannya.
“Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan dimasukkan dalam kas negara,” pungkasnya. (**)