Sempat DPO 3 Bulan, Pengedar Narkoba di Empat Lawang Tak Berkutik Disergap Petugas

Rabu, 26 Oktober 2022
Tersangka pengedar Narkoba BR

Laporan: Mutakim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Sempat kabur, pengedar Narkotika berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Empat Lawang Pada (24/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, BR (38) warga Desa Batu Pance, Kecamatan  Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang, setelah 3 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Read More

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM, melalu Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan, karena saat penggerebekan di rumahnya, pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, per tanggal 30 Juli 2022, terkait penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut. (**)

Barang Bukti

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts