Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Pertualangan Nopriandi Alias Mok (28), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk sementara terhenti.
Tersangka Nopriandi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disergap di kediamannya, Rabu (31/3/2021) dinihari.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar, SIK melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, SIK, SH, MH mengatakan, tersangka Nopriandi ini dalam menjalankan aksi tergolong sadis.
Aksi perampokan sepeda motor yang dilakukan pelaku bersama rekannya bernama Kariansyah alias Walet (37) yang kini sedang dalam menjalani hukuman.
Barang bukti telepon genggam milik korban diamankan petugas.
Perampokan yang dilancarkan kedua pelaku bermula pada Rabu (8/3/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban bersama istrinya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dan melintas di ruas Jalan Almanar Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendaraai korban dipepet oleh kedua pelaku. Laju kendaraan korban terhenti setelah sepeda motor pelaku dilintangkan di tengah jalan.
Sejurus kemudian, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan senpi ke arah korban dan istrinya.
Tak puas sampai di situ, pelaku dengan bengis memukul kepala korban dan menyuruh turun dari sepeda motor miliknya.
Setelah kedua korban sedikit menjauh, pelaku dengan cepat menaiki dan membawa lari sepeda motor berserta dompet dan dua buah handphone milik pasangan suami istri malang itu.
Aksi koboy kedua pelaku kemudian dilaporkan di Polsek Gelumbang. Tak memakan waktu lama, petugas Polsek Gelumbang berhasil meringkus satu dari kedua pelaku yakni Kariansyah alias Walet (37).
Selanjunya dari hasil pengembangan perkara tersebut, akhirnya tersangka Nopriandi dapat diketahui keberadaannya dari informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Gelumbang.
Selanjutnya Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang menuju TKP keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya tersangka yang sudah lama DPO ini diamankan tanpa perlawanan pada saat diamankan.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)