Muarabeliti, Sumselupdate.com – Abdul (39), bandar narkotika asal Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mura. Tersangka ditangkap di Pondok yang terletak di Dusun 7 Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.09 gram dan 8.78 gram. Sebuah kotak plastik berbalut isolasi yang didalamnya terdapat delapan plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.44 gram.

Selain itu 17 butir pil warna ungu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6.34 gram dan satu buah tas gendong uang tunai sebesar Rp. 660 ribu serta satu buah pisau juga turut diamankan petugas.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan, saat ditangkap tersangka sedang dalam pondok,” kata Kapolres Mura AKBP Suhendro, Jumat (14/02/2020).
Jika melihat BB yang diamankan maka tersangka adalah bandar, dia bersembunyi dikebun agar tidak terlacak petugas. “Kami sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka, akhirnya berhasil ditangkap,”pungkasnya. (Ain)











