Sembilan Pemuja Narkoba Meringkuk di Hotel Prodeo

Selasa, 14 Maret 2017
Sembilan kurir dan pemakai narkoba saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam waktu sepekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang meringkus sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba. Mulai dari shabu, ekstasi dan ganja.

Bersama kesembilan tersangka yang dipaksa meringkuk di hotel prodeo (penjara) ini, petugas juga mengamankan 20 gram shabu, 70 butir pil ekstasi dan 5 paket ganja.

Read More

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintonon Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Rudiansyah SH menyatakan bahwa operasi pelaku narkoba digiatkan lantaran instruksi langsung dari Kapolri RI dalam memberantas peredaran narkoba.

“Jadi ada sembilan tersangka, ada pemakai dan juga kurir. Kita terapkan dengan pasal yang berbeda yakni Pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,” tegasnya, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu tersangka Andi Satria (28) yang merupakan pemuja shabu mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi shabu selama dua pekan sekali. Namun apesnya, saat diperjalanan buruh bangunan bagian pengecatan ini diringkus polisi saat usai membeli barang di wilayah 10 Ilir Palembang.

“Cuma satu paket kecil, harganya Rp120 ribu. Saya cuma diajak teman terus ketagihan,” sesal warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts