Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara kepergok melempar shabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok dan dilemparkannya ke dalam sel tahanan Mapolresta Palembang, Selasa (11/10/2016) sore, Wulan (25) diamankan polisi.
Shabu yang dilemparkan ke dalam sel tersebut, sengaja dibawa untuk diberikan kepada sang pacar bernama Paul yang tengah mendekam di dalam sel atas kasus narkoba.
“Barang itu (shabu-red) untuk Paul. Saya hanya disuruh Paul mengambil barang haram itu dan melemparnya ke dalam sel,” kata Wulan, warga Pal 5, Palembang ini saat diamankan di Mapolresta Palembang.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung mengatakan penangkapan ini merupakan suatu kecekatan anggota di lingkungan Polresta Palembang.
“Awalnya anggota Sat Lantas yang mempergokinya. Karena curiga melihat pelaku melempar sesuatu ke dalam sel dari belakang. Saat diperiksa, ternyata yang dilempar isinya shabu paket kecil,” ungkapnya.
Ditambahkan Rocky, dari pengakuan pelaku, shabu itu akan diberikan kepada pacarnya, Paul yang tengah mendekam di dalam sel. Sedangkan Paul sendiri ditangkap karena mengedarkan narkoba.
“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kita kembangkan. Untuk pelaku bakal dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur dia. (man)