Selebgram Al Naura Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 1 Maret 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan dakwaan untuk terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong.

Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren, SH, MHum, JPU membacakan dakwaan, di PN Palembang, Selasa (1/3/2022).

Read More

Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).

Menurutnya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu perjanjian telah selesai. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts