Selamatkan Warga dan Daerah dari Kerugian Illegal ‘Minning’, HNU Siapkan Regulasi Peti

Kamis, 10 Juni 2021
Pj Bupati Muaraenim, H Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pj Bupati Muaraenim, H Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu sore (09/06/2021).

Bacaan Lainnya

HNU tak sendiri, ia didampingi Dandim 0404 Muaraenim Letkol Info Erwin Iswari, Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.

Dalam sidak ini didapati enam orang penambang batubara illegal dan satu unit alat berat yang masih beraktivitas di lokasi tambanng tanpa izin tersebut.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati sempat menginterogasi para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muaraenim.

Dirinya menyesalkan masih saja ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya dua minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.

“Kegiatan ini adalah ilegal dan kita meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana,” ungkapnya, Kamis (10/06/2021) dihadapan awak media seusai melakukan Audiensi bersama Pengurus dan Anggota PWI Muaraenim di Ruang Rapat Bappeda.

Oleh sebab itu, HNU menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan, termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan, seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal.

“Namun, kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro, kita memastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya,” tegas ketua Forum Sekda seluruh Indonesia ini.

Dikatannya juga, sebagai kepala daerah dirinya akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian Negara, akibat dampak dari penambangan ilegal ini, apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muaraenim.

“Oleh sebab itu, kami berencana mengambil solusi dengan membina warga lokal dengan menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA untuk kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan, yang memperhatikan prosedur dan keselamatan. Jadi dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah. Pastinya ini akan kita cari kan solusi anatara BUMDes atau Sejenis Koperasi seperti yang ada di Kalimantan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait