Selama Enam Bulan, 14 Perahu Penyentruman Ikan Dikandangkan

Senin, 14 November 2016
Perahu pelaku illegal fishing.

Muratara, Sumselupdate.com -‎ Kurun waktu enam bulan, sejak April hingga Oktober, sudah 14 perahu berikut mesin penyentruman ikan berhasil dikandangkan. Ini menunjukan keseriusan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) memberantas ilegal fishing di Bumi Berselang Serundingan.

Ketua LPPARS, Syamsul Bahri, mengakui bahwa aksi penyetruman ikan di wilayah Kabupaten Muratara berangsur-angsur berkurang. Ini berkat upaya penangkapan yang dilakukan dengan dukungan pemerintah terhadap pelaku penyentruman ikan.

Read More

“Secara perlahan, aksi penyentruman ikan di wilayah Muratara sudah berangsur berkurang,” jelasnya, Senin (14/11/2016).

Dia menjelaskan, selama kurun waktu enam bulan, sudah 14 perahu, berikut mesinnya dikandangkan. Dari wilayah Kecamatan Karang Dapo ada delapan perahu dan Kecamatan Rawas Ilir ada 6 perahu. “Semua perahu-perahu, berikut mesinnya sudah diserahkan ke polsek masing-masing wilayah,” tegasnya.

Dari kurun waktu tersebut, satu orang pelaku ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Penangkapan yang dilakukan bukan cuma untuk penyentruman ikan, akan pukat, meracun juga akan ditangkap. “Kedepan kita akan lebih tajam lagi untuk melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing seperti ini,” terangnya.

Masih katanya, pada 9 November lalu pihaknya juga mengamankan dua perahu berikut dengan mesin penyentruman ikan. Adapun jumlah keseluruhan pelaku penyetruman ikan yang terdata yakni 307 orang.

“Kita harap kedepan, ada bantuan sarana dan prasarana dari Pemkab Muratara. Karena saat ini pihaknya sangat minim peralatan,” pungkasnya‎. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts