Jakarta, Sumselupdate.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) sore ini. UU tersebut akan diterima Mensesneg Pratikno.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktu 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Menurut Indra, UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” tegas Indra.
Sebagaimana diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022 sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. (duk)











