Sekdin Dishub OKI, Rayendra Abadi: Ini Lokasi Bagi Pengguna Sepeda Listrik

Jumat, 4 November 2022
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdin Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rayendra Abadi.

Laporan : Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Beberapa bulan terakhir ini penggunaan sepeda listrik mulai marak dan banyak digunakan oleh masyarakat tak terkecuali di Kota Kayuagung khususnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdin Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rayendra Abadi mengimbau kepada masyarakat agar pengguna sepeda listrik hanya menggunakan di lokasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Rayendra Abadi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kenderaan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, hanya diperbolehkan pada lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik atau di kawasan tertentu seperti di pemukiman yakni komplek perumahan, atau jalan yang sudah ditetapkan car free day seperti di Kota Kayuagung, misalnya di Jalan Yusuf Singadekane mulai dar Simpang Dayat hingga Simpang Tanjung Rancing.

Kemudian, kawasan wisata. Ini juga bisa gunakan kenderaan sepeda motor.

Advertisements

“Kalau di kita misalnya di Teluk Gelam,”paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sepeda listrik juga dapat digunakan di kawasan perkantoran, jika di OKI, di lokasi dalam kantor Pemkab OKI. Dan tempat yang bisa digunakan untuk sepeda listrik di area luar jalan, arti bukan jalan umum.

Ketika ditanya adakah sanksi bagi pengguna listrik bagi yang melanggar lokasi pengguna, Rayendra Abadi mengatakan untuk penindakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Sebab dalam Permen tersebut hanya diatur tempat lokasi penggunaan sepeda listrik atau kenderaan yang menggunakan penggerakan motor listrik. Sedangkan untuk sanksi sendiri kami belum menerima sosialisasi dari Permenhub. Namun, kedepan kami akan koordinasikan dengan Satlantas Polres OKI. Karena untuk penindakan kenderaan di jalan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan ada di pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan untuk penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kemenhub yang berhak melakukan penindakan di terminal ataupun di timbangan kalau di jalan umum harus didampingi Polri,” tegasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.