Sejumlah Apotek di Empat Lawang Belum Terima Surat Larangan Menjual Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022
Ilustrasi (suara.com)

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebing Tinggi, sumselupdate.com Sejumlah Apotek di Kabupaten Empat Lawang, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Kemenkes tentang pelarangan penjualan obat berbentuk cair atau sirup.

Read More

“Kalau hari ini belum sampai ya suratnya. Mungkin saja nanti atau besok selanjutnya ada surat pemberitahuan secara resmi,” kata Rani salah seorang pemilik Apotik di kawasan Pasar Tebing Tinggi.

Ia mengatakan, pihaknya siap menyetop penjualan obat berbentuk sirup kepada masayarakat, apalagi kalo sudah dilarang oleh Menkes.

“Kami siap tidak menjualnya lagi nanti,” ujarnya.

Sementara Dina, salah seorang warga mengatakan, dirinya mengapresiasi langka apotek yang cepat tanggap dengan tidak menjual obat Siro yang saat ini dilarang oleh Kemenkes tersebut.

“Langka awal bagus demi kesehatan masayarakat dan anak-anak,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kemenkes telah mengeluarkan larangan bagi apotik seluruh Indonesia agar tidak menjual obat berbentuk sirup. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts