Laporan: Mutakim Alparizi
Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Sejumlah Apotek di Kabupaten Empat Lawang, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Kemenkes tentang pelarangan penjualan obat berbentuk cair atau sirup.
“Kalau hari ini belum sampai ya suratnya. Mungkin saja nanti atau besok selanjutnya ada surat pemberitahuan secara resmi,” kata Rani salah seorang pemilik Apotik di kawasan Pasar Tebing Tinggi.
Ia mengatakan, pihaknya siap menyetop penjualan obat berbentuk sirup kepada masayarakat, apalagi kalo sudah dilarang oleh Menkes.
“Kami siap tidak menjualnya lagi nanti,” ujarnya.
Sementara Dina, salah seorang warga mengatakan, dirinya mengapresiasi langka apotek yang cepat tanggap dengan tidak menjual obat Siro yang saat ini dilarang oleh Kemenkes tersebut.
“Langka awal bagus demi kesehatan masayarakat dan anak-anak,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Kemenkes telah mengeluarkan larangan bagi apotik seluruh Indonesia agar tidak menjual obat berbentuk sirup. (**)











