Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung, yakni Siska Nopriana (23) menjalani rekontruksi di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (13/12/2016).
Dalam mengungkap tewasnya Brayn Aditya Fadhillah (4) petugas melakukan rekontruksi sebanyak 22 adegan. Dalam rekonstruksi terlihat tersangka Siska sedang mencuci pakaian di rumah kontrakannya di Jalan Lubuk Bakung, RT6/9, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Korban Bryan yang sedang tertidur, tiba-tiba bangun dan menangis tanpa sebab. Siska yang emosi berteriak agar Bryan segera diam. Rupanya teriakan itu tak membuat bocah malang itu diam. Bryan makin menangis, hingga membuat Siska geram dan masuk ke kamar.
Bukan hanya itu, kekesalan Siska dilampiaskannya kepada Bryan dengan memberikan tendangan ke dada sebelah kanan korban sebanyak dua kali, serta gigitan di tangan dan dada korban. Kemudian Bryan kembali disuruh tidur oleh Siska.
Namun, sebelum itu korban mengeluh sakit di bagian dada. Kemudian Siska mengambil air asam untuk diusapkan di dada korban hingga akhirnya Bryan tertidur. Siang sekitar pukul 12.00WIB, Siska sempat cemas dan menghampiri anaknya yang tidur di dalam kamar.
“Saya sempat pegang kaki Bryan tapi dingin. Ketika saya bangunkan Bryan tak bangun-bangun” kata Siska saat rekontruksi.
Tersangka akhirnya keluar rumah dan membawa galon serta meminjam sepeda motor tetangganya, Minah dengan alasan mengisi air minum. Tetapi Siska malah menuju ke rumah mertuanya Siti Subaida untuk menitipkan motor.
“Lalu sampai di depan, saya naik ojek minta antar ke Polresta Palembang untuk buat laporan KDRT,” ujarnya.
Ketika dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan dari tersangka. Setelah itu dia mengaku jika telah membunuh anaknya. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan Bryan sudah tewas di atas kasur.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya menggelar rekontsruksi guna melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan.
“Tersangka Sisca dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT Jo Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (tra)











