Satu Tersangka Kasus Kredit Macet BSB Belum Ditahan, Kejati: Kewenangan Hakim

Selasa, 22 Maret 2022
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang sidang dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan negara sebesar Rp13 miliar lebih, yang menjerat dua tersangka Pimpinan Kredit BSB Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana pegawai analisis BSB.

Saat ini tersangka Asri Wisnu Wardana telah dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Rutan Pakjo beberapa waktu lalu, untuk tersangka Aran Haryadi saat ini berstatus tahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sakit Covid-19.

Read More

Namun diketahui tersangka Aran Haryadi diduga telah sehat. Ini terlihat di media sosial Facebook yang diunggah pada 6 Maret 2022, di mana terlihat dalam postingan tersebut kondisi Aran Ariyadi terlihat sehat saat menerima tamu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH mengatakan, saat ini kewenangan penahanan terhadap tersangka AA ada di hakim karena perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Palembang.

“Kan waktu tahap ll dia (Aran Aryadi) Covid-19. Dan, sekarang berkas perkara sudah kita limpahkan ke PN Palembang,” ungkapnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Said Husein, SH, MH mengatakan, jika jadwal sidang kedua tersangka tersebut telah ditetapkan, di mana sidang perdananya digelar Jumat 25 Maret 2022 mendatang.

“Sedangkan untuk majelis hakimnya terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pak Efrata Tarigan, kemudian Hakim anggota yakni Sahlan Efendi dan Ardian Angga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan korupsi fasilitas KMK Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,9 miliar, dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang.

Namun dari kedua tersangka hanya satu yang ditahan  Asri Wahyu Wardana selaku Analis Menengah Bank Sumsel Babel, dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu.

Sedangkan tersangka Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan sakit.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, SH, MH mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka tersebut tidak memungkinkan atau sakit.

“Untuk tersangka AH tidak dilakukan penahanan karena penyidik dalam pertimbangannya bahwa kondisi yang bersangkutan sedang sakit, maka dari itu saat ini statusnya tahanan kota. Sedangkan untuk tersangka AWW sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Ia a mengatakan, berkas perkara dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke PN Tipikor, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Dijelaskannya kedua tersangka tersebut sebagaimana berkas dakwaan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Keduanya sebagaimana jerat pasal tersebut, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts