Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Pandemi Covid 19 yang terjadi pada dua tahun terakhir membawa dampak yang begitu besar untuk seluruh sektor tak terkecuali sektor usaha. Kondisi ini membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak tentu juga terimbas.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi untuk meningkatkan pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suhaimi melalui Sekretaris BPPD OKI, Dina Junitanara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/03/2022), mengatakan ada sejumlah strategi yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pajak daerah.
“Memang di awal pandemi Covid 19, pendapatan menurun pendapatan pajak. Oleh sebab itu, kami melakukan strategi serta melakukan evaluasi, untuk bagaimana meningkatkan kembali capaian realisasi,”ujar Sekretaris BPPD OKI, Dina Junitanara.
Dijelaskannya, untuk meningkatkan capaian realisasi pendapatan bersumber pajak ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya. Misalnya, adanya edaran untuk relaksasi dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bapak Bupati OKI, telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat tidak dikenakan denda jika terlambat membayar pajak sampai batas waktu 31 Desember,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Dina Junitanara, pihaknya juga mengggali berbagai potensi yang bisa meningkatkan pajak daerah. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi pajak burung sarang walet.
“Pada November tahun 2021, kami telah membentuk tim dan melakukan pendataan dan untuk tahap awal kami melakukan sosialisasi dan pendataan di Kecamatan Tulung Selapan,” paparnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap pada tahun 2022 ini, memiliki feedback (dampak, timbal balik,red).
“Pada tahun 2022 ini pula kami melakukan validasi data dimana merupakan terobosan baru untuk menetapkan sistem zona dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk tahap ini kami mengawali di Kecamatan Kayuagung, sebab memungkinkan untuk dilakukan validasi data pajak PBB tersebut,” ungkapnya.
Ketika disinggung jenis pendapatan pajak daerah saat pademi Covid 19 yang tidak mengalami penurunan.
Dina Junitanara mengatakan pajak hiburan. Dan memang hak tersebut, kata dia, bukan saja terjadi di OKI namun di seluruh daerah yang merupakan dampak Covid 19 ini.
Sebab untuk kegiatan hiburan seperti karoke, festival selama pandemi Covid 19 ini, tidak boleh dilaksanakan sehingga wajar jika realisasi pendapatan minus.
Dina Junitanara juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam membayar pajak. Sebab pajak digunakan untuk pembangunan dan terhadap dampak sosial untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kita berdoa juga semoga pandemi Covid 19 segera berakhir,”tukasnya. (**)











