Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com-Anggota Polsek Pengandoan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan satu dari lima pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap adalah Tanzili (41). Dia ditangkap di salah satu rumah temannya di Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Srigar dengan Nomor: LP – B / 11 / X / 2020/ SUMSEL/OKU / Sek- PGDN, tanggal 16 Oktober 2020.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH, melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) mengatakan, kejadian pencurian terjadi, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 03.15 WIB. Korban kehilangan motor Yamaha Mio A-2586-XD warna hitam. Kemudian motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi A-5619-ZR.
“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp31.500.000,” tegasnya.
Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Keempat tersangka tersebut adalah Ef, (35) warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, (DPO), Maya (45) warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, OKU (DPO), Robet (46) warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, OKU (DPO) serta Ardi (36) Provinsi Lampung (DPO).
“Dari tangan tersangka Tanzili diamankan satu motor Honda Beat B-6614-GSC, Yamaha Mio A-2586-XD warna hitam, Honda CBR A-5619-ZR,” tutupnya. (**)











