2021, Pasar dan Komersil Angkut Sampah Sendiri ke TPA

Kamis, 22 Oktober 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Fernandus.

Palembang, Sumselupdate.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan, mulai tahun 2021 semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini Peraturan Walikota (Perwali) tersebut sedang dalam proses.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan, hal ini sesuai dengan perubahan Perda 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.

Read More

“Sedang dipersiapkan Perwali, nantinya untuk mall, area bisnis seperti hotel, minimarket (Indomaret, Alfamart), pasar tradisional, harus buang sampah sendiri ke TPA,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Sebab, kata Alex, sejauh ini pembuangan pasar dan komersil diangkut oleh petugas dan kendaraan milik DLHK. Ke depan, pengelolaan sampah dilakukan sendiri, baik di areanya menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya.

“Sebenarnya mereka bisa melakukan pengolahan sampah sendiri, seperti pasar tradisional, di sana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat Eco Enzim,” ujarnya.

Dengan demikian, DLHK akan fokus pada pengangkutan sampah masyarakat mulai dari TPS ke TPA. Dari 90 armada pengangkut sampah, 40 persennya digunakan untuk pasar dan komersil lainnya. Meski kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit.

“Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan minta kesiapan semua pihak, mereka memang harus beli kendaraan pengangkut sampah dulu,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts