Pagaralam, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Amirzan Efendi (59), warga Desa Sleman Tengah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diamankan jajaran Polres Pagaralam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kebun singkong milik tersangka di wilayah Muara Pinang. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/254/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 11 Desember 2025.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Rio Sukoco (36), warga Jalan Wadani Gani, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelapor.
Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BG 3806 WK kepada asistennya, Rina, untuk membeli semangka.
Sekitar pukul 20.30 WIB, motor tersebut diparkir di teras rumah dan pagar telah digembok.
Namun, motor dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan harinya, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, motor tersebut diketahui telah hilang saat hendak digunakan oleh keponakan pelapor.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui sepeda motor tersebut telah diambil oleh orang tidak dikenal.
Tak rela kuda besinya kesayangannya diembat maling, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1KFA118RK256505 dan nomor mesin KFA1E-1256393.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah terdapat kesesuaian keterangan saksi yang diperkuat dengan barang bukti sehingga memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(**)











