Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap M. Fiqri Fernanda alias Ekik (26), salah satu pelaku pembacokan di DA Club 41.
Ekik diringkus di tempat persembunyiannya di Talang Kerikil, Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, pada Minggu (6/4/2025).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan bahwa dari peristiwa pengeroyokan itu, korban mendapatkan luka tusukan di bagian tubuh, kepala, telinga, bahu kiri, kepala dan leher.
“Anggota kita bersama Polsek Sukarami berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan pemeriksaan delapan orang saksi,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat konferensi pers, pada Selasa (8/4/2025) siang.
Untuk tersangka sendiri, menurut Harryo, ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Talang Kerikil, Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (6/4/2025) lalu.
Diketahui, bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB, dengan korban Ismail yang saat itu bertemu dengan tiga tersangka yakni Ekik, AN (DPO) dan RM (DPO).
“Mereka ini bertemu di depan hall DA Club 41, kemudian antara korban dan tersangka Ekik ini bersenggolan. Dikarenakan dalam pengaruh minuman keras (Miras), tak terima disenggol, tersangka Ekik dan dua temannya langsung melakukan pengeroyokan yang disertai pembacokan terhadap korban hingga mengalami luka tusukan sebanyak tujuh lubang,” terang Kapolrestabes Palembang.
Untuk motifnya sendiri, masih kata Harryo, tidak lain ketersinggungan pelaku akibat senggolan yang terjadi antaranya dengan korban saat berjoget.
“Hal itulah yang memicu terjadinya peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam tersebut, namun korban selamat. Kita tidak hanya menangkap tersangka, tapi juga barang bukti berupa baju, sendal, celana yang digunakan tersangka saat peristiwa terjadi,” ungkapnya.
Terkait dua tersangka lainnya, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa kedua tersangka lainnya berstatus DPO dan dalam pengejaran.
“Kita telah mengetahui kedua identitas tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita. Tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Tak hanya itu, diakui Kombes Pol Harryo, untuk di TKP juga pihaknya memasang garis police line, hal ini dilakukan karena ada dugaan bahwa tempat tersebut beroperasi tanpa adanya izin. “Kami juga menggandeng PLN untuk mencabut aliran listrik di tempat tersebut, karena dugaan adanya pencurian listrik,” tutupnya.
(**)











