Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Dari 24 remaja yang ditangkap Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel libatkan empat orang dewasa satu diantaranya terpaksa menjalani proses hukum akibat kepemilikan senjata tajam.
Selebihnya 23 remaja yang diamankan dimana sebagian besar merupakan oknum pelajar diberi efek jerah mendapat sanksi sosial berupa pembinaan ke Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial (dinsos) Sumatera Selatan.
Dibalik aksi tawuran antar kelompok Palembang dan Kelompok Banyuasin yang hampir pecah ini, polisi juga mengamankan seorang oknum PPPK koperasi salah satu rumah sakit di kota Palembang.
Satu yang dijadikan tersangka yakni RS (21) Karyawan Swasta warga Jalan KA Panglong Laut Perum Pendawa Blok E6,
Dia dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berikut identitas dari para pelaku aksi tawuran yang hendak dilaksanakan di jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang tepatnya didekat pintu gerbang komplek Spring Hill.
AF (20) oknum PPPK warga Perumnas Talang Kelapa Blok 4, SB (21) Butuh Warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Cianjur, dan BR (21) pengangguran Warga Griya Sako Asri Blok E.
Lalu ke 20 remaja dibawah umur yakni MP (17) pelajar warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sei Selayur, JA (16) pelajar warga Griya Aimenia Blok B, Talang Jambe, MR (17) Pelajar Warga Jalan Ariodilla III, CA(18) tamat sekolah warga Jalan Mandi Aur, AN (18) tamat sekolah warga Komplek Azhar Blok AZ 3.
Lalu MR (19) Tamat Sekolah Warga Komplek Griya Sako Asri Blok E, RA (19) tamat sekolah warga Jalan Jepang, Sematang Borang, MK (17) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, MA(18) Pelajar warga Jalan Rasid Nawawi Lorong Kebungkan, MD (18) Pelajar warga Jalan Kertawinagun, Talang Betutu.
RR (18) Pelajar warga Jalan Sampurna Talang Betutu, RF(19) tamat sekolah dan RD (18) pelajar keduanya warga Jalan Yasin Samah, TA (17) dan MR keduanya pelajar warga Jalan Tulang Bawang Raya Sako.
Kemudian MA (18) pelajar warga Jalan Taqwa Mata Merah, MI (18) pelajar warga Jalan Husin Basri Sematang Borang, TT (18) warga Jalan Gotong Royong Talang Jambe, AA (15) pelajar warga Jalan Sukarela Sukarami, dan RF (18) pelajar warga Kapten A Rivai Lorong Muqwana.
Terkait banyaknya remaja yang diamankan terlibat aksi tawuran ini Wakil Direktur Direskrimum AKBP Tulus Sinaga SIK MH menilai fenomena baru di kota Palembang ini dipicu kurang pengawasan yang dilakukan oleh orang tua.
” Ini merupakan fenomena yang terjadi di kota Palembang, yang sebagian besar merupakan remaja seperti tak terurus oleh orang tuanya melakukan tindakan tindakan yang mengarah ke pidana, dan ini sangat disayangkan,”ucap AKBP Tulus Sinaga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK.
Ia berharap, ke 24 remaja yang diamankan ini menjadi contoh efek jerah bagi para remaja di kota Palembang untuk tidak melakukan aksi tawuran kembali.
Tulus juga berharap terhadap orang tua untuk lebih mengawasi dan mengontrol anak-anaknya terkhusus bagi para remaja yang notabene berada di masa-masa mencari jati diri.
” Untuk satu remaja yang kita proses lantaran membawa sajam yang diproyeksikan untuk tawuran,”singkat Tulus.
Diberitakan sebelumnya, polisi sebut dari puluhan remaja sebagian besar oknum pelajar SMA yang di tangkap Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel diduga hendak melakukan aksi tawuran antar kelompok dari Palembang dan kelompok dari Banyuasin.
Bahkan dalam aksi tawuran yang hampir pecah terjadi di kawasan Komplek Spring Hill di Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang, itu melibatkan lebih dari 100 orang remaja.
Namun beruntung, Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel lebih dulu berhasil mengamankan segerombolan remaja tersebut, dimana petugas berhasil mengamankan 24 remaja saat berada di titik kumpul di Lapangan Merah Talang Betutu dan di Sukamoro Kilometer 14 Talang Kelapa.
” Tadi malam dari sekitar pukul 21:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB jajaran Subdit Jatanras dan Polsek Sukarami juga Polsek Talang Kelapa mengamankan 24 remaja yang hendak melakukan tawuran,”ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH, pada Selasa (15/08) sore.
Tulus juga menjelaskan dari ke 24 remaja yang diamankan ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Barat Palembang terdiri dari Beatrix74, kbtjx18, Warung Opung, Warung Billa, Kawaes, Bedeng Misterius, 9eror, Satu Pusri Satu, Selu Tapi Pasti, Warung Edel, Warung Aden, Brutallity, Betutuboys
Dan hendak melawan dengan kelompok selatan dari Banyuasin yakni Warung Monang, KM14area, Sukajadi Area, Rengas.
Bersama dengan ke 24 remaja tersebut polisi juga mengamankan 10 senjata tajam seperti parang, celurit, dan pedang, dan 15 unit ponsel serta 15 unit sepeda motor yang ditumpangi dari para remaja tersebut.
“Mereka sudah merencanakan sedemikian rupa dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan aksi tawuran dan bahkan sudah mempersiapkan senjata tajam yang sangat mengerikan yang bisa membunuh orang,” ucap Tulus Sinaga. (**)











