Sekayu, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian Mustakim (29), warga Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Selasa (6/11/2018), setelah satu bulan lamannya buron.
Tersangka dijebloskan dalam sel tahanan Mapolsek Sanga Desa setelah diduga menganiaya istrinya Evi Susana (29) di kediaman mereka di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kamis (4/10/2018).
Dari pengakuan korban, jika keduanya sering cekcok mulut dikarenakan tersangka diduga kedapatan memiliki wanita idaman lain.
Korban mengaku sudah tak tahan perlakuan tersangka yang diduga melakukan pemukulan hingga dirinya luka lebam dan terjatuh.
Tak tahan perlakukan suaminya yang begitu kasar, korban melaporkan kasus KDRT ini ke Mapolsek Sanga Desa bersama keluarganya.
Menerima laporan tersebut, Kanit Res dan anggota segera mencari tersangka. Namun pelaku berhasil menghilang dari kejaran polisi dan baru dinihari tadi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.
Penangkapan tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman Hartono, SH, hasil informasi dari masyarakat jika pelaku bersembunyi di bedeng Pal II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwati, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Benni Okimu, SH mengatakan, dijerat pasal 44 Ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun. (est)











