Bantuan Sapi di Karang Agung PALI Justru Tuai Masalah, Apa Sebab?

Selasa, 6 November 2018
Sapi (foto: peternakan.umm.ac.id)

PALI, Sumselupdate.com – Bantuan yang harusnya dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, rupanya tidak seperti yang diharapkan.

Sebab salah satu bantuan untuk kelompok tani UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik) yang telah digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian berupa 10 ekor sapi per kelompok di Kabupaten PALI menuai masalah.

Karena sapi yang telah diterima saat ini diduga ada sebagian kelompok yang tak satu ekor pun sapi yang seharusnya berkembang biak telah habis.

Hal itu diketahui setelah salah satu anggota Kelompok Tani Renanggul di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab angkat bicara. Kepada media ini, Wani (35) mengungkapkan bahwa sapi-sapi tersebut diduga dijual oknum ketua kelompok tani mereka.

Advertisements

“Sejak datang sampai sapi itu habis, aku tidak pernah diajak, kalau informasinya ada 10 ekor sapi yang diterima. Untuk itu aku akan mengusut kasus ini dan meminta hak aku sebagai anggota. Sebab, setelah ditelusuri, sapi itu diduga dijual, dan aku dapat informasi dari seseorang yang mengaku membeli sapi bantuan itu,” ungkap Wani.

Dirinya juga akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut agar kedepannya setiap bantuan dalam bentuk apapun bisa berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Bukan untuk mengenyangkan beberapa oknum saja dan Wani juga mengaku bahwa bantuan tersebut merupakan aspirasi dari salahsatu Parpol yang dikucurkan pemerintah pusat 2017.

“Aku hanya ingin keadilan, dan aku harap ini diusut dan apabila terbukti tindak yang bersalah sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Ahmad Jhoni, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI kaget ketika mendapat laporan tersebut, dan pihaknya langsung membentuk tim untuk menelusuri laporan itu.

“Bantuan itu dari APBN, kalau tidak salah 2016 atau 2017, sebab tahun ini tidak ada bantuan sapi, baik itu APBD ataupun APBN. Kita akan usut dan kita akan laporkan ke kementerian. Bila terbukti ada pelanggaran, maka dari kementerian yang akan menentukan sangsinya. Karena kami dari Kabupaten hanya mendampingi,” tandasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.