Satresnarkoba Polres OKU Grebek Rumah Bandar Shabu, Ini yang Ditemukan Petugas

Writer: - Kamis, 15 Agustus 2024
Dedi Ariyanto alias Gepeng dan barang bukti shabu diamankan di Mapolres OKU, Kamis (15/8/2024).

Baturaja, Sumselupdate.com – Dedi Ariyanto alias Gepeng (42), warga Jalan Pahlawan Kemarung, Lorong Cempedak, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, dipaksa merasakan dinginnya lantai ubin penjara.

Gepeng yang diketahui bandar shabu digrebek petugas Satresnarkoba Polres OKU pada Kamis (14/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Read More

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penggrebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka disaksikan ketua RT setempat.

Saat digeledah aparat, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan 27 bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,55 gram di dalam lemari kamar rumah tersangka.

Selain dompet, petugas juga menemukan barang bukti satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah sekop plastik, satu unit handphone merk Nokia 105 warna hitam, dan uang tunai Rp250 ribu.

Pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis shabu dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, digelandang ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts