Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang serta unit Reskrim Polsek Sukarame.
Ketiga tersangka merupakan komplotan pelaku curanmor yang telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Untuk identitas ketiga tersangka yakni Tomi (29), Agung Prabowo (27), dan Dede Irawan (30).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kapolsek Sukarame Kompol Alex Andriyan, mengatakan, dua tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan satu tersangka lagi merupakan pemain baru.
“Ketiga tersangka yakni Tomi, Agung Prabowo, keduanya saling berkaitan, sementara Dede Irawan merupakan pemain baru. Ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus yang sama yakni dengan cara hunting dan berpatroli memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang lupa mencabut kuncinya ataupun yang diletakkan di tempat yang tidak terpantau, tidak segan-segan membuka stang dengan paksa menggunakan kunci leter T,” jelas Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025) siang.
Penangkapan para tersangka, lanjut Kapolrestabes Palembang, bermula saat pihaknya berhasil menangkap tersangka Tomi.
Baca juga: Kriminalitas Meningkat, Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Curanmor Tertinggi
“Ternyata Tomi ini memiliki partner berbeda-beda, ia beraksi di 4 TKP dengan Agung Prabowo. Ditangkap atas laporan pencurian motor di Kecamatan IB I Palembang. Tersangka Tomi juga merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara,” bebernya.
Sementara itu unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, berhasil menangkap Agung Prabowo yang berpartner dengan Naim (DPO), dan telah beraksi di 12 TKP.
“Artinya pelaku Agung ini selalu berganti-ganti partner. Lalu Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengungkap satu kasus curanmor lagi, yang terjadi di Sematang Borang, tersangka yakni Dede irawan, pemain baru,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Dengan telah ditangkapnya tiga orang tersangka, diakui Harryo, pihaknya sudah berhasil mengungkap 17 TKP curanmor, yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Palembang.
“Dari para tersangka kita amankan barang bukti sepeda motor maupun alat yang digunakan untuk mencuri. Selain itu ada beberapa kunci motor dan STNK milik korban yang tertinggal di jok motor,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman tindak Pidana berlapis kumulatif, yang akan menjadikan bagian pemberatan persangkaan pasal bagi tersangka.
“Pasal yang diterapkan yakni pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya selama 7 tahun penjara,” tegasnya.