Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumseluupdate.com – Melalui proses dan pengintaian yang cukup panjang, Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan perkebunan yang di dalamnya ada tanaman ganja.
Selain menemukan ladang ganja, petugas mengamankan tersangka RD bin Syamsul, warga Sumber Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Turut Sediamankan barang bukti berupa batang pohon ganja siap petik sebanyak 63 batang, bibit yang di polybag 16 batang, paket siap edar dua paket besar, ganja siap isap dua linting, dan biji ganja siap tanam sekitar 5.000 biji.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono, SH, SiK menjelaskan penangkapan ini berhasil diungkap dengan proses yang panjang.
Menurut dia, jajaran Polres Pagaralam tidak akan berhenti untuk melawan dan memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Benar hari ini kita berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja dengan kebunnya sekalian,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam, Kasatres Narkoba Iptu Faizal Kamil, KBO, Kanit beserta jajarannya turun langsung ke perkebunan milik tersangka.
“Perkebunan ini terletak tidak begitu jauh dari pemukiman masyarakat dengan jarak tempuh lebih kurang 15 menit dengan berjalan kaki,” kata Kapolres Pagaralam. (**)











