Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Muratara berhasil menggerebek pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu asal Kampung 6 Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bawar Dianto (46) ditangkap didepan rumahnya sesuai dengan LP/A/93/X/2021/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 30 Oktober 2021.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 23 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,82 gram. Satu buah Kotak Rokok warna Hitam Yang bertuliskan “U Bold” dan satu buah Handphone warna putih Merk Oppo.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengakui bahwa tersangka pemilik dan pengedar narkotika sudah diamankan.

Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Karang Jaya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukam penangkapan terhadap pelaku.
Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan rumah tersangka Kampung 6 Desa. Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku, didapati barang bukti satu buah Kotak rokok warna hitam bertuliskan “U Bold” dan yang mana di dalam nya ada 23 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 4,82 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya. (**)