Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil menciduk bandar di wilayah Tangga Buntung Palembang, yang masih komplotan Ateng.
Pelaku berinisial MR yang diamankan di kediamannya di Jalan TKR Kadir Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu(10/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penyergapan tersebut, anggota Satres Narkoba turut mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 14,50 gram.
Barang bukti lain tiga bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir dengan rincian pil ekstasi warna kuning logo superman sebanyak 147 butir dan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo superman sebanyak tiga butir yang semua dengan berat bruto 55,54 gram.
“Iya pelaku MR dan Ateng ini merupakan lingkaran tangga buntung. Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry saat press realese yang digelar di Mapolretabes Palembang, Kamis(11/11/2021).
Ia menjelaskan pelaku MR ini merupakan target operasi anggotanya karena sudah meresahkan lantaran mengedarkan dan menjual barang haram di sekitar TKP, sehingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku anggotanya pun bergerak cepat.
“Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja, karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba,” katanya.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah ponsel merek Vivo Y20 Warna biru, dan uang Hasil Penjualan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu, pelaku MR mengaku sudah enam bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
“Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk yang dipergunakan bagi para konsumen mengkonsumsi barang haram tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, Kompol Mario mengatakan, pelaku dijerat dengan pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pelaku MR mengaku sudah enam bulan terakhir menjual narkoba tersebut.
“Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk yang dipergunakan bagi para konsumen mengonsumsi barang haram tersebut,” ungkapnya. (**)