Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Polisi berhasil meringkus satu tersangka utama yakni Mansur (51), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di atas Kapal TB Mega Three.
Warga Jalan Sultan Agung, Lorong Batu Ampar, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini, diringkus petugas polisi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Pol Airud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, saat di konfirmasi pada Selasa (13/6/2023), mengatakan saat kejadian awak kapal bernama Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tengah tertidur di dalam kamar.
Kemudian tersangka datang dengan menggunakan perahu getek dan langsung merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan.
Tersangka Mansur mengambil satu unit Radar merk PIDP 118, satu unit pengukur kedalaman air merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB merk Furuno FS 25700, dua unit Tropong Kapal dengan total kerugian sekitar Rp60 juta.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Satpolairud Polrestabes Palembang.
“Benar, kita sudah menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) buronan 1,1 tahun. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Suprawira.
Selain tersangka, lanjut Suprawira, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit Radar merk PDIP 118, satu unit Ecosonder atau pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB FS25700 dan 2 unit teropong kapal.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Mansur mengakui perbuatannya.
“Usai melakukan pencurian, saya langsung bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung,” tutupnya singkat. (**)











