Saling Menantang di Medsos, Penyebab Tawuran di Jalan DLD yang Menewaskan Farel, Polisi Kejar Dua Pelaku Lagi

Selasa, 17 Januari 2023
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Berawal dari saling tantang menantang di media sosial (medsos) antar warga Talang Kelapa Banyuasin dan warga Demang Lebar Daun Kota Palembang, pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, hingga disepakati lokasi tawuran di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.

Bacaan Lainnya

Akibat dari tawuran yang dilakukan pemuda tersebut berujung meninggalnya Farel Anggara Putra (20), yang mengalami luka tusuk di bagian punggung, bagian pinggul kiri, dan bagian paha kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mohammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi mengatakan, setelah kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan.

Ketiga pelaku yakni Reza ditangkap pasca tawuran yang terjadi, pelaku Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.

“Dari pengakuan ketiga pelaku ke kita, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang,” jelas AKBP Haris Dinzah saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (17/1/2023).

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjut AKBP Haris, tidak lama datang rombongan kelompok korban untuk melakukan aksi tawuran.

Melihat korban turun dari sepeda motor, pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

“Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali,” bebernya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

Sedangkan  pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali serta pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak satu kali.

“Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri,” terang AKBP Haris.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit dan sepasang baju.

“Atas ulahnya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Tak lupa AKBP Haris Dinzah juga mengimbau untuk dua pelaku lainnya yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. “Keduanya masih dalam pencarian kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait