Baturaja, Sumselupdate.com – Sales PT Sampoerna di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus mempertanggungkan perbuatannya di hadapan Polisi, lantaran diduga telah menggelapkan uang tagihan mencapai Rp1 miliar lebih.
Ya, Soni warga Kabupaten Lahat ini diduga nekat menggelapkan uang perusahaan lantaran ingin foya-foya.
Hal itu terungkap, saat Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari bersama Saterskrim Polres OKU yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Adrian menggelar ungkap kasus di Mapolres OKU, pada Senin (28/1/2019).
Kapolres OKU menyebutkan Soni adalah pelaku tunggal yang ditangkap pihaknya setelah adanya laporan dari perusahaan yang bersangkutan.
Kata Kapolres, Soni melakukan penggelapan uang itu secara bertahap selama kurun waktu satu tahun lebih dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari toko-toko ke perusahaan.
Sementara Soni mengaku khilaf lantaran uang yang digelapkannya hendak dirinya pergunakan poya-poya serta untuk meminjamkan ke pemborong dengan perjanjian uang dikembalikan beserta bunganya.
Namun, bukan untung yang didapat Soni malah kerugian yang dialami dirinya lantaran uang tak kunjung dikembalikan sesuai tepat waktu.
“Uangnya saya pinjamkan ke pemborong, tapi pemborongnya keburu meninggal sebelum dilunasi, sisanya baru saya gunakan foya-foya jalan ke luar kota,” kata Soni di hadapan petugas.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, saat ini Soni harus mendekam di sel tahanan polres OKU, dirinya harus berpisah dengan keluarga dan satu anaknya yang masih berumur 2 tahun. “Saya menyesal Pak, saya khilaf,” sesalnya. (wid)











