Salah Paham, Dikira Begal Ismed Dikeroyok Sopir

Selasa, 27 September 2022
Barang bukti yang diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara salah paham saat berkendara, tiga orang sopir truk terpaksa ditahan setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengedara sepeda motor yang memecahkan kaca pintu truk milik pelaku, Selasa (27/9/2022).

Aksi pengeroyokan itu pun sempat viral di sosial media, namun dalam keterangan video bahwa korban pengeroyokan ini adalah pelaku begal yang berhasil diamankan oleh para sopir truk tersebut.

Tiga sopir itu masing-masing Edi Usban (50) dan Hidayatullah (28), keduanya warga Pangkalan Benteng, Talang Kelapa, Banyuasin, dan satu sopir truk lainnya Pandu Dilantara (27), warga Jalan Papera, 20 illir D III, Ilir Timur I Palembang.

Advertisements

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang Iptu Apriansyah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban pengeroyokan yakni Ismed (50), warga Jalan Sei Betung, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, saat itu membonceng anaknya M Sobri (23).

“Kendaraan truk pelaku dan sepeda motor korban saat itu melaju ke arah Jembatan Musi II Palembang,” ucapnya.

Nah, saat itu, sepeda motor korban hendak menyalip iring-iringan tiga mobil truk dari pelaku. Sempat diberi jalan setelah korban menyalakan klakson, namun para sopir pada akhirnya tidak memberi jalan.

Tak terima, Ismed lantas mencabut ikat pinggang dan meganyunkan saat kendaraan motor korban berada berdampingan dengan salah satu truk pelaku.

“Terjadi kesalah pahaman korban menghentikan laju truk, atas nama IS mengambil batu di TKP Lubuk Bakung dan memecahkan kaca bagian kiri salah satu mobil truk,” terangnya.

Lantas para pelaku yang menyangka pengendara motor itu hendak membegal, mengejar kedua korban dan berhasil mengeroyok Ismed dengan memukul korban menggunakan dua buah besi dongkrak, dan sempat melemparkan batu.

Dalam peristiwa pengeroyokan itu, salah satu pelaku juga sempat merekam dengan meneriaki Ismed sebagai pelaku begal.

“Namun setelah anggota kroscek ke TKP bahwa pembegalan tidak benar,” ujar Iptu Apriansyah.

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan wajah, serta retak di bagian tulang bahu kiri. Akibat ulahnya, para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan.

Di sisi lain, ketiga elaku juga hendak melaporkan korban lantaran aksi pengerusakan kaca mobil salah truk tersebut.

Namun hingga kini pihak polsek IB 1 Palembang masih menanti surat kuasa dari pemilik mobil truk tersebut.

“Kita akan melakukan mediasi dan memepertemukan antara pelaku dan korban,” imbuh Iptu Apriansyah. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.