Saksi Sebut Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya Atas Perintah Atasan

Kamis, 24 Maret 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, agenda mendengarkan saksi.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith.

Read More

Namun untuk saksi Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel Basyarudin, berhalangan hadir dengan alasan pekerjaan Dinas.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, Saksi Teguh Raharjo Direktur PT Indah Karya selaku konsultan pengawas pembangunan Masjid Sriwijaya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan kontrak senilai Rp12,3 miliar.

Akan tetapi pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya baru menerima uang muka sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, saksi Abdul Basith saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim mengakui, pembangunan Masjid Sriwijaya memang tidak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah.

“Meski demikian, kucuran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tetap cair atas perintah atasan,” ujar Basith.

Dia menjelaskan, bahwa permohonan dana hibah seharusnya diajukan satu tahun sebelum anggaran dicairkan.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi tersebut, Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak keberatan atas dengan pernyataan para saksi itu.

Namun demikian, Alex Noerdin dan Muddai Madang kompak akan menjelaskan pada saat pemeriksaan terdakwa.

“Izin yang mulia, saya ingin menjelaskan semuanya pada saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa,” ujar Alex kepada majelis hakim.

Hal senada juga dikatakan Muddai Madang, bahwa dia akan mengungkapkan lebih detail pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

“Tidak keberatan yang mulia, namun akan saya jelaskan lebih detail lagi saat pemeriksaan terdakwa nanti,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts