Reza Terdakwa Oknum Dosen Unsri Kasus Dugaan Asusila Hanya Diam

Kamis, 24 Maret 2022
Terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen UNSRI hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang dengan agenda keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (24/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen UNSRI hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang dengan agenda keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (24/3/2022).

Terdakwa Reza hadir langsung di persidangan, yang dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Fatimah SH MH.

Sidang digelar tertutup untuk umum, mengingat kasus yang sedang berjalan adalah perkara asusila. Usai sidang, terdakwa Reza Ghasarma yang menggunakan baju tahanan dan peci berwarna putih itu, tidak memberikan komentar apapun. Reza hanya menunduk dan tak memberikan satu patah katapun.

Dikofirmasi kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma, Gandi Arius SH MH mengatakan, dalam sidang tadi JPU menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim.

Advertisements

Namun menurut Ghandi, ahli yang dihadirkan tidak sesuai, mengingat ahli yang dihadirkan bukanlah ahli dalam pidana, melainkan ahli bahasa.

“Selain bukan ahli pidana, keterangan ahli tadi tidak objektif. Terlihat terlalu berpihak pada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Gahdi.

Menurut Ghandi, keterangan ahli tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama.

Selain itu, dijelaskan Ghandi jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman.

“Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.