Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021,yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, saksi Bram Rizal, menyebut diminta Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy.
“Saya diminta Eddy Umari, untuk bantu Suhandy mengurus agar mendapatkan empat paket proyek di Muba,” kata saksi saat dicecar JPU KPK.
Sebelumnya, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tujuh orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH.
Adapun nama ketujuh saksi, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto. (Ron)











