Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi di antaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.
Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
“Diajak ketemu untuk membahas masalah shift jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” tutur saksi korban.
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.
Baca juga : Imbas Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Datangi KPK, Ternyata Tak Laporkan SPBU dan Butik
“Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian shift jaga malam untuk Ledi tidak adil,” ujar saksi menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.
Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina di luar kontek, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.
“Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina.
Baca juga : Kompolnas Apresiasi Penyidik , Gerak Cepat Tangani Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.
“Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya,” tegas Lutfi. (**)











