Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, dibuat berang terkait kuasa hukum dua terdakwa menghadirkan saksi meringankan, namun di persidangan saksi tersebut tidak mengetahui pokok perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut.
Adapun kedua terdakwa Ahmad Zairil serta Yoke Norita, terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada BPN Kota Palembang tahun 2019, Jumat (20/5/2022).
Diketahui, saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dua terdakwa tersebut bernama Heri Purwanto Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel, yang juga rekan sesama ASN dua terdakwa.
Di hadapan Hakim, saksi Heri Purwanto banyak menjelaskan tentang teori-teori dalam proses pembuatan sertifikat PTSL saja, saat ditanya hakim anggota Sahlan Effendi apakah saksi Heri Purwanto mengetahui, kenapa kedua terdakwa dihadirkan di dalam persidangan, yang dijawabnya tidak mengetahui.
“Seharusnya pak pengacara dapat membedakanlah mana saksi fakta dan saksi ahli, karena saksi fakta harusnya mengetahui langsung terhadap perkara kedua terdakwa ini, bukan menjelaskan teori-teori saja,” kata hakim ketua Mangapul Manalu saat menegur pengacara.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim men-skorsing sidang untuk nanti dilanjutkan dengan agenda saling bersaksi antara kedua terdakwa. (ron)











