Titis Rachmawati Pertanyakan Penahanan Petugas Ukur Tanah Lahat

Kamis, 13 Oktober 2022
Titis Rachmawati SH. MH CLA (kanan).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com –  Titis Rachmawati SH. MH CLA, pertanyakan penahanan Afriansyah, petugas ukur tanah kantor pertanahan, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu oleh penyidik Subdit II Harda Palembang.

Read More

“Karena menurut saya terhadap penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya sudah unprosedural dan un profesional,” cetus Titis Rachmawati SH. MH. CLA selaku kuasa hukum dari Afriansyah.

Perkara itu diceritakan bermula, saat Afriansyah di tahun 2020, diminta oleh kenalannya dr. Vidi melakukan pengukuran ulang untuk tanah yang yang hendak dibeli.

“Pengukuran ulang itu memecahkan sertifikat atas nama Hidayat Amin untuk di balik nama yang di beli dr. Vidi,” ucapanya.

Namun, karena Afriansyah yang bukan berdinas di Kantor BPN Palembang, memasukkan berkas tersebut, pada permohonan pemecahan tersebut melalui prosedur loket penerima berkas permohonan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Berkas permohonan itu, diterima oleh petugas ukur kantor BPN Palembang yang masih berstatus honorer Kemas Angga, yang lebih dulu dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Kemas Angga dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan proses pemecahan yang tidak sesuai dengan prosedur, akibat tidak melakukan pengukuran di lapangan sehingga terhadap hasil pengukuran yang menjadi dasar gambar ukur telah terdapat Overlapp dengan tanak milik dari pelapor yakni Ken Krismadi.

“Namun merujuk pasal yang dilaporkan oleh pelapor Ken Krismadi yaitu Pasal 263, 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat adalah sangat tidak tepat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” terang titis.

“Yang menurut saya dimana palsunya,kalau pun terjadi overlapping, berarti ada dua surat sah produk keluaran kantor BPN Palembang. Kalau seperti ini dilakukan penahanan juga penetapan tersangka itu sudah sangat salah besar, “imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap Afriansyah juga dituding secara bersa sama melakukan pemalsuan surat dengan petugas honorer kantor BPN Kemas Angga, dinilai tidak karena keduanya hanya menjalankan tugas.

“Kalaupun terjadi overlap apabila terjadi keterangan tidak benar, harusnya tarik dulu (periksa) pemilik tanahnya,” ucapnya.

“Jadi kalau begini (penanganan kasus) akan terjadi tsunami di polda itu. Saya punya data banyak oknum BPN terlibat dalam kesalahan prosedur,” katanya.

Oleh karena itu menyikapi perkara ini, pihak nya akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri kota Palembang.

“Kami selaku kuasa hukum dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Palembang dan juga terkait unprosedural dan unprofesional dalam proses penyidikan kasus ini maka akan kami laporkan ke kapolri, kapolda, propam dan paminal, “tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts