Saksi BPN Palembang Sebut Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Sengketa

Selasa, 12 Oktober 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di PN Tipikor Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, kembali digelar. Kali ini JPU Kejati Sumsel, menghadirkan saksi dari BPN Kota Palembang.

JPU Kejati menghadirkan langsung saksi kehadapan majelis hakim, yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, selasa (12/10/2021)

Saksi dari BPN Palembang, Rivano Oktarana, menyebut lahan untuk pembangunan masjid sriwijaya masih bersengketa.

Menurutnya, bahwa pada saat itu ia ditugaskan mengukur lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Advertisements

“Pada saat pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa yakni kantor BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir,” ujar saksi Rivaldo.

Ia menjelaskan, pada saat pengukuran menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak kejaksaan bukan berdasarkan dokumen-dokumen.

“Hasilnya, dari pengukuran titik koordinat lahan diketahui sebagian besar pembangunan masjid sriwijaya berada dilahan sengketa,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.