Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026).
Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.
Di hadapan majelis hakim, Setiawan mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha atau Anang sejak tahun 2024. Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi saat terdakwa datang ke kantornya untuk menagih sisa utang proyek.
“Saat itu terdakwa datang ke kantor untuk menagih sisa utang proyek,” kata Setiawan.
Mendengar keterangan tersebut, JPU KPK kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan. Jaksa menanyakan apakah terdakwa datang sendiri atau melalui Nopriansyah yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) OKU, serta proyek apa saja yang dikerjakan terdakwa. Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Setiawan juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) OKU yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Darwanan.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan anggaran daerah, muncul usulan dana sebesar Rp45 miliar yang berasal dari anggota DPRD melalui dana Pokir dan kemudian dibahas di internal TAPD.
“Namun kami tidak mengetahui proyeknya apa saja, karena yang kami terima hanya angka secara gelondongan,” ujarnya.
JPU KPK kembali mempertanyakan pemahaman saksi terkait dana Pokir, mengingat dalam dokumen pengusulan tidak terdapat penjelasan rinci mengenai istilah tersebut.
“Saya pertama kali mendengar pengajuan dana Rp45 miliar itu dengan istilah dana Pokir. Istilah itu disampaikan oleh Bu Umi dan Ferlan, anggota dewan dari Kubu Bertaji,” ucap Setiawan dengan ragu.
Atas jawaban saksi yang dinilai berbelit-belit, JPU KPK menegur saksi agar memberikan keterangan secara jelas dan lugas di persidangan.
“Ketika kami bertanya secara sederhana, saksi justru menjelaskan panjang lebar dan menganggap pertanyaan sudah terjawab. Saksi sudah beberapa kali dihadirkan dan perkara ini sudah Jilid III. Silakan saksi beristigfar,” tegas JPU KPK.
Selain itu, saksi juga mengungkap adanya indikasi bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Penjabat Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, melalui sambungan telepon yang disampaikan oleh ajudan Pj Bupati.
(**)











