Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terungkap di Kota Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi LPG non subsidi 12 kilogram dan menangkap empat orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama kurang lebih lima bulan terakhir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, empat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
Mereka masing-masing berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai pekerja pengoplos, serta R (40) berperan sebagai pengedar.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku menggunakan empat hingga lima tabung gas subsidi.
“Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu,” ujar Doni.
Menurut Doni, praktik pengoplosan tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas LPG subsidi di tengah masyarakat, karena gas yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, tiga unit timbangan, lima buah obeng, 19 pipa sambungan, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning tabung LPG 3 kilogram, serta 300 buah karet rubber seal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
(**)











