Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Desa Ujanmas Ulu diresmikan menjadi desa definitif. Dengan demikian, Kecamatan Ujanmas kini memiliki sembilan desa.
Peresmian Desa Ujanmas Ulu sebagai desa definitif dihadiri langsung oleh Plh Bupati Muaraenim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi Ketua TP PKK Muaraenim, Senin (6/3/2023) di halaman Kantor Desa Ujanmas Ulu..
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Muaraenim secara langsung melantik Pj Kepala Desa (Kades) Ujanmas Ulu Wansah Husin.
Plt Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Ujanmas Ulu atas telah ditetapkannya sebagai desa definitif.
“Desa Ujan Mas Ulu secara resmi menjadi definitif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaraenim Nomor 01 Tahun 2023 yang telah saya tandatangani pada 26 Januari lalu,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan penetapan desa Ujanmas Ulu sebagai desa definitif ini telah sah secara hukum dan administrasi. Ia berharap dengan lahirnya desa Ujanmas Ulu ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan maksimal.
“Alhamdulillah semua syarat hukum (de jure) maupun administrasi desa sudah lengkap, sudah terbit nomor register desa dari Gubernur dan kode desa dari Mendagri sehingga nantinya terdaftar dalam pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan nasional yang akan diterbitkan melalui Permendagri,” kata Kaffah.
Selanjutnya, ia juga mengucapkan selamat kepada Wansya Husin selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Ujan Mas yang kembali ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa Ujan Mas Ulu hingga ditetapkannya Kepala Desa Definitif melalui Pilkades Serentak 2023 mendatang.
Dijelaskan Kaffah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Bab VI A pemilihan penjabat kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala desa biasanya yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Pemilihan penjabat kepala desa tersebut, lanjutnya, dilaksanakan karena kepala desa tidak ada ataupun berhenti pada sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun sehingga Bupati akan mengangkat Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Muaraenim sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui Pilkades.
“Namun demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepala desa melalui pemilihan langsung maupun penjabat kepala desa tetap memikul tanggung jawab yang sama tanpa adanya perbedaan,” terangnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa jabatan dan amanah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan masyarakat sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, baik tanggung jawab kepada masyarakat, negara maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja.
“Laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim, khususnya masyarakat di Desa Ujan Mas Ulu demi mewujudkan visi Kabupaten Muaraenim yang Merakyat, yaitu Muaraenim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, sehat, mandiri dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Ujanmas menambahkan pemekaran desa Ujanmas Ulu ini sebagai sarana untuk mempermudah dan memperluas pembangunan yang ada untuk masyarakat.
“Desa Ujanmas Ulu ini merupakan pemekaran dari desa induk yakni desa Ujanmas Lama. Dimana dipandang desa 8ni sudah cukup luas serta memenuhi syarat untuk dimekarkan. Alhamdulillah hari ini desa Ujanmas Ulu telah resmi menjadi desa definitif. Semoga pembangunan dapat merata dan pelayanan tambah maksimal,” pungkasnya.(**)











