Ryamizard: Pengguna Atribut Palu Arit Harus Ditangkap

Kaos Bergambar Palu Arit (Ilustrasi)

Jakarta, sumselupdate.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan para pengguna atribut berlambang palu arit harus ditangkap aparat keamanan. Alasannya, mereka telah melanggar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan underbouw-nya serta ajaran komunisme.

“Harus (ditertibkan), karena ketetapan MPRS itu ada. Ketetapan itu dibuat untuk dilaksanakan, ada hukumnya. Saya ketemu empat pakar hukum, katanya itu bisa tangkap,” kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (10/5).

Bacaan Lainnya

Diakui Ryamizard, pihaknya telah mengetahui sejumlah kelompok masyarakat yang menyebarkan pakaian beratribut palu arit. Namun ia menduga kelompok tersebut belum dewasa dan tidak memahami sejarah partai berlambang palu arit di Indonesia.

“Saya lihat ada anak-anak masih kecil. Pas kejadian itu, dia tahu apa, ibunya saja belum lahir kali. Sok tahu,” tegas Ryamizard.

Ryamizard juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk menangkap mereka yang dinilai melanggar Ketetapan MPRS. “Saya sudah bilang sabar dulu, polisi dulu tangkapin yang pakai lambang (palu arit) karena itu kan melanggar Tap MPRS, ada hukumnya,” ujarnya.

Ryamizard menambahkan, aparat keamanan yang membiarkan penggunaan atribut tersebut juga bisa dianggap melanggar Ketetapan MPRS.

Sementara itu, terkait pelarangan acara soal tragedi 1965, Ryamizard menganggap acara-acara tersebut sah untuk dibubarkan lantaran dapat memicu permusuhan.

“Diskusi membuat permusuhan itu harus dihentikan. Perbuatan tidak menyenangkan saja ditangkap. Ini bukan tidak menyenangkan lagi, tapi menimbulkan permusuhan,” kata Ryamizard. (cnn/shn)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.